Kamis, 06 Mei 2010

Fiqih dan Ushul Fiqih

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan manapak sebuah hukum syari`at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Atas dasar nash syar`i para mujtahid mengambil `illat (alasan) yang menjadi dasar penetapan hukum dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari`at ini. Ushul fiqih ini pun, merupakan ilmu yang mampu menguraikan dasar dan metode penetapan hukum taklif, yakni penempatan manusia sebagai subjek hukum yang mampu mengaktualisasikan serta menetapkan kapan dan dalam kondisi bagaimana manusia harus berpegang pada sebuah hukum.

B. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan yang diharapkan dapat tercapai antara lain :
1. Memahami perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih.
2. Mengetahui objek pembahasan, faedah dan tujuan serta ruang lingkup pembahasan ushul fiqih.

C. Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah bagaimana langkah awal memahami ushul fiqih melalui pengkajian ta`rif (definisi), tujuan, objek pembahasan dan ruang lingkup pembahasannya guna memberikan dasar yang baik dalam rangka memahami lebih lanjut ilmu ushul fiqih ini.

D. Metodologi Dan Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode library research dengan sumber beberapa kitab ushul fiqih. Sedangkan untuk sistematika penulisan, makalah ini dibagi ke dalam tiga bab, yaitu bab satu berisi pendahuluan, bab dua berisi pembahasan materi dan bab tiga berupa penutup.


E. Mind Maping














Gb. Pemetaan Pembahasan
















BAB II
FIQIH DAN USHUL FIQIH

A. Definisi Fiqih dan Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul ( ) dan fiqih ( ). Dalam bahasa Arab, kata ushul merupakan jama` dari ashl ( ) yang artinya fondasi sesuatu. Sedangkan fiqih ( ) berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan penggerakan potensi akal.
Secara terminologi, kata ashl ( ) mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. Dalil ( ) yang berarti landasan hukum, seperti ungkapan para ulama ushul fiqih : “Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya, yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-Qur`an dan Sunnah.
2. Qaidah ( ) yang berarti dasar atau fondasi, seperti sabda Rasulullah SAW :

Artinya : “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih ( ) yang berarti yang terkuat, seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :

Artinya : “Yang terkuat dari kandungan suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
4. Far`un ( ) yang berarti cabang.

Artinya : “Anak adalah cabang dari ayah.”
5. Mustahab ( ) yang berati memberlakukan hukum yang ada sejak semula, selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang telah berwudhu meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudhunya, tetapi ia merasa yakin belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Atas dasar keyakinan ini, ia tetap dianggap suci (tidak batal wudhu).


Adapun pengertian kata fiqih ( ) secara terminologi adalah sebagi berikut :

Artinya : “Mengetahui hukum-hukum syara` yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

Menurut istilah para ahli hukum Islam, fiqih diartikan sebagai hukum-hukum syari`at yang bersifat amaliah, yang telah diistinbatkan (disimpulkan) oleh para mujtahid dari dalil-dalil syar`i yang terperinci.
Sebagai salah satu bidang ilmu, ada dua definisi ushul fiqih yang dikemukakan ulama Syafi`iyah dan jumhur ulama. Ulama Syafi`iyah mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut :

Artinya : “Mengetahui dalil-dalil fiqih secara global dan cara mengemukakannya serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).”

Definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi`iyah menunjukan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), seperti kehujjahan ijma` dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir daripada hadits ahad dan mendahulukan nash daripada zahir. Dalam ushul fiqih dibahas pula syarat-syarat orang yang menggali hukum dari dalil. Untuk yang disebutkan terakhir ini menurut ulama Syafi`iyah, dalam pembahasan ushul fiqih juga dibahas syarat-syarat mujtahid dan persoalan yang berkaitan dengan masalah taqlid.
Jumhur ulama ushul fiqih yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan hanabilah mendefinisikan ushul fiqih dengan :

Artinya : “Mengetahui kaidah-kaidah kulli (umum) yang dapat dipergunakan untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara` yang bersifat amaliah melalui dalil-dalilnya yang rinci.”
Definisi yang dikemukakan jumhur ulama ini, menekankan bahwa ushul fiqih adalah bagaimana menggunakan kaidah-kaidah umum ushul fiqih. Contohnya adalah sebagai berikut :
1. Al-Qur`an dan Sunnah adalah dalil yang dapat dijadikan hujjah.
2. Dalil yang berstatus nash didahulukan daripada zahir.
3. Hadits mutawatir lebih didahulukan daripada hadits ahad.
4. Kaidah umum :

Artinya : “Perintah itu mengandung kewajiban.”
5. Kaidah lainnya :

Artinya : “Larangan itu mengandung keharaman.”

Dari kaidah-kaidah umum ini terkandung hukum-hukum rinci yang tidak terhitung jumlahnya. Ahli ushul fiqih tidak mempersoalkan dalil dan kandungannya secara rinci, melainkan membahas dalil-dalil kulli (umum) dan kandungannya sehingga ditetapkan kaidah-kaidah kulli (kaidah umum). Untuk itu, pembahasan tentang mujtahid secara otomatis sudah termasuk dalam definisi tersebut tanpa harus mengungkapkannya secara tegas.
Dengan demikian, ushul fiqih berarti kumpulan kaidah yang dipakai oleh para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum-hukum syari`at dari dalil-dalilnya yang tafsili (terperinci).
Yang dimaksud dengan kaidah adalah kaidah yang disimpulkan dari bahasa Arab, seperti kaidah perintah menunjukan hukum wajib, larangan menunjukan hukum haram, dan sebagainya.
Kaidah-kaidah tersebut mengandung :
1. Dalil-dali syar`iyah kulliyah yang dipakai sebagai dasar hukum syara`, seperti Al-Qur`an, As-Sunnah, dan sebagainya.
2. Cara-cara mengistinbatkan hukum serta cara mengambil dalil darinya.


3. Hukum-hukum syar`iyah kulliyah yang diistinbatkan dari dalil-dalil tersebut seperti wajib, haram, dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, misalnya: orang yang dibebani hukum, orang yang menetapkan hukum, dan perbuatan hukum itu sendiri.
4. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beristinbat hukum dari dalil-dalilnya, yaitu para mujtahid.

B. Objek Pembahasan
Objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dari segi dapat diterapkan kepadanya hukum-hukum syari`at. Seorang ulama fiqih membahas tentang jual beli si mukallaf, sewa menyewanya, penggadaiannya, perwakilannya, shalatnya, puasanya, hajinya, pembunuhannya, tuduhannya, pencuriannya, pengakuannya, wakafnya dan sebagainya untuk mengetahui hukum syari`at dari setiap perbuatan ini.
Adapun objek pembahasan ushul fiqih adalah syari`at yang bersifat kulli (umum) dari segi dapat ditarik daripadanya hukum-hukum yang bersifat kulli (umum). Para ulama ushul fiqih membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, kata-kata umum dan apa yang ditunjukannya, amar (perintah) dan apa yang ditunjukannya, demikianlah seterusnya.
Menurut H.A. Djazuli, objek ushul fiqih adalah metode-metode atau kaidah-kaidah untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara`. Dalam hal ini terkait empat permasalahan pokok, yaitu :
1. Hukum syara` (al-hukmu syar`i)
2. Hakim dan dalil-dalil syara` (al-hakim wa adillatusyar`iyah)
3. Perbuatan mukallaf (mahkum fih)
4. Mukallaf (mahkum `alaih)
Para ulama ahli fiqih (fuqaha`) pada umumnya memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kaidah kulli (kaidah umum) ialah :

Artinya : “Hukum kulli (umum) yang berlaku pada semua bagian atau cabang-cabangnya.”


Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, dikehendaki dengan kaidah fiqih ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah, yang dipetik dari dalil-dalil kulliyah yaitu ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjadi pokok kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan banyak juz`iyah dan dari maksud syara` dalam meletakan mukallaf di bawah beban taklif dan dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri` dan hikmah-hikmahnya.

C. Faedah dan Tujuan Ushul Fiqih
Faedah yang dituju dengan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari`at atas perbuatan manusia dan perkataannya. Fiqih tempat kembali seorang kadli (hakim) dalam mengadili suatu perkara, seorang mufti dalam memberi fatwa dan tempat kembali setiap mukallaf untuk mengetahui hukum syari`at bagi perbuatan dan ucapannya.
Adapun faedah yang dituju dengan ilmu ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori terhadap dalil-dalil yang terperinci untuk memperoleh hukum-hukum syari`at yang ditunjukannya.
Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan itu dapat dipahami apa-apa yang telah pernah diistinbatkan oleh para ulama mujtahid dan mampu mengadakan perbandingan antara madzhab-madzhab yang berbeda-beda mengenai kejadian tertentu. Karena pemahaman yang sesungguhnya terhadap hukum dan perbandingan antara dua hukum yang berbeda tidaklah mungkin, kecuali dengan pemahaman dalil dan cara mengistinbatkan hukum dari dalilnya.
Menurut Abdul Wahab Khalaf, tujuan ushul fiqih adalah :

Artinya :“Tujuan pembahasan ilmu ushul fiqih ialah dsalil-dalil syara` umum yang akan menetapkan hukum-hukum yang kulli atau umum.”






D. Ruang Lingkup Pembahasan
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih, maka Muhammad Al-Zuhaili (seorang ahli fiqih dan ushul fiqih dari Syiria) mengatakan bahwa yang menjadi objek pembahasan ushul fiqih yang dapat membedakan dengan kajian fiqih adalah sebagai berikut :
1. Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara`, baik yang disepakati (seperti kehujjahan Al-Qur`an dan Sunnah), maupun yang diperselisihkan (seperti kehujjahan istihsan dan maslahah al-mursalah).
2. Mencari jalan keluar dari dalil-dalil yang secara zahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami` wa al-taufiq (pengompromian dalil), tarjih (penguatan salah satu dalil yang bertentangan), tasaqut al-dalalain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan).
3. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
4. Pembahasan tentang hukum syara`, yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, memilih antara berbuat atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani, batal, azimah dan rukhsah. Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (hakim), orang yang dibebani kuman (mahkum alaih), ketetapan hukum dan syarat-syarat serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
5. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan caran menggunakannya dalam mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash (ayat atau hadits).

Ilmu ushul fiqih menyelidiki keadaan dalil-dalil syara` dan menyelidiki bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan dalam ushul fiqih ialah dalil-dalil syara` dari segi penunjukannya pada hukum atas perbuatan seorang mukallaf.



Ahli ushul fiqih berbicara tentang Al-Qur`an dan Sunnah dari segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, hahi, `am, khas, mutlaq dan muqayad. Mereka membicarakan tentang ijma`, qiyas, istihsan, istishab, mafhum, maslahatul mursalah, syari`at yang ditetapkan bagi umat terdahulu, yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf.
Demikianlah para ahli ushul membahas lafal amar dari segi pengertian aslinya yang menunjukan wajib, lafal nahi dari segi pengertian aslinya yang menunjukan haram, lafal umum (`am) yang pengertiannya meliputi semua yang dapat dimasukan dalam pengertian itu, lafal mutlaq dilaksanakan menurut arti aslinya demikian pula lafal muqayad. Maka untuk semua itu mereka tuangkan dalam kaidah tertentu yang dinamakan kaidah hukum umum (hukum kulli) yang diambil dari sumber atau dalil umum (dalil kulli).
Para fuqaha (ulama ahli fiqih) menjadikan kaidah hukum kulli sebagai dasar menetapkan hukum pada kasus tertentu. Umpamanya dari kaidah ( ) diterapkan dalam perjanjian yang bersumber dari ayat yang berbunyi :
    
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Lafadz awfuu adalah fiil amar (kata perintah) yang menunjukan perintah mengerjakan bagi jama` mudzakar mukhatab (orang kedua jamak) yang mengikuti wajan af`ala-yuf`ilu, maka berdasarkan kaidah al-amru lil wujub ditetapkanlah hukum memenuhi janji adalah wajib.
Kemudian dalam ayat yang berbunyi :
       
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, ...”

Lafadz laa yaskhor adalah fiil nahi (kata larangan) yang menunjukan larangan mengerjakan bagi mufrad mudzakar ghaib (orang ketiga tunggal) yang mengikuti wajan fa`ala-yaf`alu, maka berdasarkan kaidah umum ( ) ditetapkanlah bahwa merasa berbangga dan mengolok-olok golongan lain itu hukumnya haram.
Kemudian dalam firman Allah yang berbunyi :
  •
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, ...”

Berdasarkan keumuman ayat ini yaitu kata ummahat, yang berupa isim ma`rifat susunan kalimat idhafah (kalimat majemuk) yang sudah menunjukan kepada sesuatu perkara yang sudah tertentu tetapi masih umum, maka ditetapkan bahwa setiap ibu (baik ibu kandung maupun ibu sepersusuan), nenek, terus naik ke atasnya haram dinikahi.
Kemudian dalam firman Allah yang berbunyi :
 
Artinya : “... Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak, ...”

Berdasarkan kemutlakan ayat ini yaitu kata raqabatin, yang berupa isim nakirah yaitu kata yang menunjukan kepada sesuatu perkara yang tidak tertentu dan masih umum, maka ditetapkanlah bahwa pembayaran kifarat itu mencukupi dengan memerdekakan seorang hamba sahaya yang mana saja, baik muslim ataupun bukan muslim.
Dari uraian di atas jelaslah perbedaan dalil kulli dan dalil juz`i, hukum kulli dan hukum juz`i. Dalil kulli ialah dalil umum yang dapat dimasukan ke dalamnya beberapa kasus tertentu seperti amar, nahi, `am , mutlaq, ijma dan qiyas. Amar dikatakan hukum kulli karena dapat dimasulkan semua lafal yang menunjukan perintah. Nahi dikatakan hukum kulli karena dapat dimasukan ke dalamnya semua yang menunjukan larangan. Amar dinamakan dalil kulli, sedangkan nash yang mengandung lafal amar dinamakan dalil juz`i. Demikian juga nahi dinamakan dalil kulli dan nash yang mengandung lafal nahi dinamakan dalil juz`i.
Hukum kulli ialah hukum umum yang masuk ke dalamnya beberapa macam, seperti wajib, haram, sah, batal, dan sebagainya. Wajib dinamakan hukum kulli karena ke dalamnya dapat dimasukan berbagai perbuatan yang wajib, umpamanya wajib memenuhi janji, wajib mengadakan saksi dalam perkawinan. Haram adalah hukum kulli yang masuk ke dalamnya beberapa macam perbuatan yang diharamkan, seperti haram berbuat zina, haram menuduh berbuat zina, haram mencuri, haram membunuh, dan sebagainya. Haram atau wajib yang berlaku pada perbuatan tertentu dinamakan hukum juz`i.
Ahli ushul tidak membahas dalil juz`i dan tidak pula membahas hukum juz`i, namun yang mereka bahas adalah dalil dan hukum kulli yang diletakan dalam kaidah umum yang dapat diterapkan oleh para fuqaha pada setiap kasus. Sebaliknya para fuqaha tidak membahas dalil dan hukum kulli, namun yang mereka bahas adalah dali dan hukum juz`i.[]

























BAB III
PENUTUP

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Fiqih adalah ilmu tentang amaliah (positif), sedangkan Ushul Fiqih adalah merupakan ilmu yang membahas kaidah-kaidah mengenai metode yang harus ditempuh dalam menetapkan hukum. Dengan demikian Ushul Fiqih merupakan standar prosedur atau alat untuk memahami sumber hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits dan memempati posisi penting dalam pengembangan kehidupan beragama yang sesuai dengan tuntutan syari`at.[]
















Daftar Pustaka


Ahmad, Zaenal Abidin. 1974. Ushul Fiqih. Bulan Bintang. Jakarta.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 1984. Pengantar Hukum Islam. Bulan Bintang. Jakarta.

Dzajuli, H.A. 2000. Ushul Fiqih Metodologi Hukum Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Gayalaini, Mustafa. 2003. Jamiuddurus Al-Arabiyah. Al-Maktabah Al-Asriyah. Beirut.

Khallaf, Abdul Wahab. 1992. Ilmu Ushul Fiqih. Rineka Cipta. Jakarta.

Ma`sum, Muhammad. tt. Al-Amtsilatu At-Tasrifiyah. Maktabah Salim Nabhan. Surabaya.

Mudjib, Abdul. 1992. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qawaidul Fiqhiyyah). Kalam Mulia. Jakarta.

Uman, Chairul. 1998. Ushul Fiqih 1. Pustaka Setia. Bandung.

adab khutbah jum'at

Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Bahkan, ada satu anekdot yang menyebutkan, khutbah Jum’at adalah obat yang cukup mujarab untuk insomnia, penyakit sulit tidur.
Di samping itu, para khathib itu juga tak jarang menyampaikan khutbah dengan cara yang kurang sesuai dengan adab khutbah Jum’at yang seharusnya. Misalnya, mereka berkhutbah dengan suara yang lemah lembut. Mungkin dianggapnya itu adalah cara yang penuh “hikmah” dan lebih cocok dengan karakter orang Indonesia yang konon ramah tamah, mencintai harmonisasi kehidupan, serta suka kedamaian dan kelembutan (?). Tentu akibatnya lebih fatal. Sudah materinya membosankan, penyampaiannya malah bikin orang terlena di alam mimpi. Padahal menurut contoh Nabi SAW, beliau berkhutbah secara bersemangat dengan kata-kata yang terucap secara keras dan tegas. Jika para khathib menggunakan cara penyampaian yang diteladankan Nabi ini, dengan materi yang aktual, hangat, dan dinamis, niscaya para hadirin akan bergairah dan penuh semangat, tidak lesu dan mengantuk seperti yang sering kita lihat.
Karena itu, kita harus mempelajari kembali adab-adab khutbah Jumat sebagaimana yang ada dalam tuntunan Syariah Islam yang mulia. Tujuannya adalah agar para khathib dapat menjalankan khutbah Jum’at dengan sebaik-baiknya dan agar khutbah yang disampaikan dapat turut memberikan kontribusi yang lebih positif bagi dinamika dakwah Islam.
Adab Khutbah Jum’at
Adab khutbah Jum’at dapat diartikan sebagai sekumpulan tata cara khutbah Jum’at, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang disunnahkan padanya1.
Adapun adab-adab khutbah Jum’at di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Disyaratkan bagi khatib pada kedua khutbah untuk berdiri (bagi yang kuasa), dengan sekali duduk di antara keduanya2. Kedua khutbah itu merupakan syarat sah jum’atan, demikian menurut seluruh imam madzhab3. Menurut Imam Asy Syafi’i, berdiri dalam dua khutbah dan duduk di antara keduanya adalah wajib4. Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, “Bahwa Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, lalu duduk, lalu berdiri (untuk berkhutbah lagi) seperti yang dikerjakan orang-orang hari ini.” (HR. Jamaah)5.
2. Disunnahkan bagi khatib untuk memberi salam ketika masuk masjid dan ketika naik mimbar sebelum khutbah. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW jika masuk masjid pada hari Jum’at memberi salam pada orang-orang yang duduk di sisi mimbar dan jika telah naik mimbar beliau menghadap hadirin dan mengucapkan salam. (HR. Ath Thabrani)6
3. Kedua khutbah wajib memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun khutbah dalam madzhab Syafi’i ada 5 (lima) : (1) Membaca hamdalah pada kedua khutbah, (2) Membaca shalawat Nabi pada kedua khutbah, (3) Wasiat taqwa pada kedua khutbah (meski tidak harus dengan kata “taqwa”, misalnya dengan kata Athiullah/taatilah kepada Allah), (4) Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah (pada khutbah pertama lebih utama), (5) Membaca do’a untuk kaum muslimin khusus pada khutbah kedua.7
Adapun syarat-syaratnya ada 6 (enam) perkara : (1) Kedua khutbah dilaksanakan mendahului shalat Jum’at, (2) Diawali dengan niat, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, niat bukan syarat sah khutbah, (3) Khutbah disampaikan dalam bahasa Arab. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa bagi kaum berbangsa Arab, rukun-rukun khutbah wajib berbahasa Arab, sedang selain rukun tidak disyaratkan demikian. Adapun bagi kaum ‘ajam (bukan Arab), pelaksanaan rukun-rukun khutbah tidak disyaratkan secara mutlak dengan bahasa Arab, kecuali pada bacaan ayat Al Qur’an8, (4) Kedua khutbah dilaksanakan pada waktunya (setelah tergelincir matahari). Jika dilaksanakan sebelum waktunya, lalu dilaksanakan shalat Jum’at pada waktunya, maka khutbahnya tidak sah, (5) Khatib disyaratkan mengeraskan suaranya pada kedua khutbah. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa rukun-rukun khutbah, khatib disyaratkan mengeraskan suaranya, (6) Antara khutbah dan shalat Jum’at tidak boleh berselang waktu lama9.
4. Disunnahkan bagi khatib untuk berkhutbah di atas mimbar, sebab Nabi SAW dahulu berkhutbah di atas mimbar10.
5. Disunnahkan bagi khatib untuk duduk pada anak tangga mimbar yang paling atas, sebab Nabi SAW telah mengerjakan yang demikian itu11.
6. Disunnahkan bagi khatib untuk mengeraskan suaranya pada khutbahnya (selain rukun-rukun khutbah)12. Diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa jika Rasulullah berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan nampak sangat marah, sampai beliau seperti orang yang sedang menghasungkan pasukan (untuk berperang) (HR. Muslim dan Ibnu Majah)13.
7. Disunnahkan bagi khatib untuk bersandar / berpegangan pada tongkat atau busur panah14. Ini sesuai riwayat Al Hakam bin Hazan RA yang mengatakan bahwa dia melihat Rasulullah SAW berkhutbah seraya bersandar pada busur panah atau tongkat (HR. Ahmad dan Abu Dawud)15.
8. Disunnahkan bagi khatib untuk memendekkan khutbahnya (tidak berpanjang-panjang atau bertele-tele)16. Diriwayatkan dari Amar bin Yasir RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya lamanya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, adalah pertanda kepahamannya (dalam urusan agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah !” (HR. Ahmad dan Muslim)
9. Dibolehkan bagi khatib untuk memberi isyarat dengan telunjuknya pada saat berdoa mengingat Rasulullah pernah mengerjakannya. Demikian menurut Imam Asy Syaukani-18.
10. Kedua khutbah wajib memperbincangkan salah satu urusan kaum muslimin19, yakni peristiwa atau kejadian yang sedang terjadi di kalangan kaum muslim dalam berbagai aspeknya. Hal ini mengingat Rasulullah SAW dan para khalifahnya dahulu –yang senantiasa menjadi khatib– sesungguhnya berkedudukan sebagai pemimpin politik (Al Qaid As Siyasi) bagi kaum muslimin.
Maka dari itu, perkara khatib saat ini pun seharusnya juga mengaitkan khutbahnya dengan realitas atau problem kontemporer yang ada di kalangan kaum muslimin, dan tidak sekedar mengulang-ulang khutbah yang kurang memberi kesadaran bagi hadirin, dengan tema yang itu-itu saja yang tentu akan membuat hadirin jemu, mengantuk, atau bahkan tertidur. Wallahu a’lam.
Catatan :
1. Kata “adab” (jamaknya “aadaab”) dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna, di antaranya adalah sejumlah tatacara yang selayaknya dilaksanakan oleh orang yang mempunyai pekerjaan / profesi (fan) atau aktivitas/tugas (shina’ah/tashurruf) tertentu. Misalnya, abad-adab Qadly (hakim) atau Khatib (penulis / pengarang). Lihat Al Mu’jamul Wasith, Dr. Ibrahim Anis dkk., hal. 9-10. Lihat Kamus Al Munawwir, Ahmad Warson Munawwir, jal. 14, 115, dan 853.
2. Lihat Ahkamush Shalat, Ali Ar Raghib, hal. 104
3. Lihat Rohmatul Ummah, (terjemahan), hal. 105
4. Ibid., hal. 105.
5. Lihat Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, jilid III/304, Syarah As Sunnah, Imam Al Baghawi, jilid IV / 24-27, Majma’uz Zawaid, Al Haitsami, II/187, Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, jilid I/262.
6. Lihat Majma’uz Zawaid, jilid II/184, Fiqih Sunnah, jilid I/260.
7. Lihat Al Fiqih ‘Ala Al Madzahib Al ‘Arba’ah, Abdurrahman Al Jaziri, jili I/390.
8. Perhatikan rinciannya dalam Al Fiqih ‘Ala Al Madzahibi Al ‘Arba’ah, jilid I/391-392.
9. Lihat Al-Fiqih ‘Ala Al Madzahibi Al ‘Arba’ah, jilid I/392
10. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104 , Syarah Sunnah, jilid II/242 dan 244, Majma’uz Zawaid, jilid II/183
11. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.
12. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 105, Fiqih Sunnah, jilid I/262. Nailul Authar, jilid III/307.
13. Lihat Nailul Authar, jilid III/307, Fiqih Sunnah, jilid I/263.
14. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.
15. Lihat Nailul Authar, jilid III/305. Menurut Asy Syaukani, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, isnad hadits ini hasan.
16. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 105, Fiqih Sunnah, jilid I/263, Nailul Authar, jilid III/305-307.
17. Lihat Majma’uz Zawaid, jilid II/190. Syarah Sunnah, jilid II/251.
18. Lihat Nailul Authar, jilid III/308, Syarah Sunnah, jilid II/255.
19. Lihat Ahkamush Shalat, hal. 104.
——
* Makalah ini pernah disampaikan pada Kursus Khatib Angkatan XII, yang diselenggarakan oleh Badan Dakwah Islam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), di Jakarta, Jum’at, 10 Oktober 1997.

Rabu, 05 Mei 2010

Orang Baik dan Tidak Baik

1. Ketika orang baik lewat semua orang MENYAPANYA...ketika orang tidak baik lewat semua orang berusaha MENGHINDARINYA.
2. Ketika orang baik sakit semua orang MENJENGUKNYA...ketika orang tidak baik sakit TIDAK ADA YANG MEMPERDULIKANNYA.
3. Ketika orang baik berlimpah rejeki maka dia akan MEMBAGIKANNYA kepada saudara, tetangga dll...ketika orang tidak baik berlimpah rejeki maka dia akan MEMAMERKANNYA kepada saudara dan tetangganya.
4. Ketika orang baik berbicara semua orang MENDENGARKANNYA...ketika orang tidak baik berbicara orang MENGABAIKANNYA.
5. Ketika orang baik bertanya, yang ditanya akan menjawab SEMAKSIMAL dia menjawab...ketika orang tidak baik bertanya, yang ditanya akan menjawab SEADANYA.
6. Ketika orang baik menasehati orang lain, orang tersebut akan MEMATUHINYA...ketika orang tidak baik menasehati orang lain, orang tersebut akan MEMBANGKANG terhadap nasehatnya.
7. Ketika orang baik meninggal semua orang BERDUKA Dan merasa kehilangan, ketika orang tidak baik meninggal semua orang BERSYUKUR dan merasa terlepas dari beban.
8. Ketika massa mulai marah, orang baik akan MENDINGINKAN suasana, ketika massa mulai marah, orang tidak baik justru MEMANASKAN suasana.
9. Ketika orang baik ada maka suasana terasa SEJUK, ketika orang tidak baik ada maka suasana terasa PANAS.
Entah kita ada diposisi orang baik atau orang tidak baik, bahkan terkadang saat ini baik besok menjadi tidak baik. Dua keping mata uang ini akan berjalan beriringan di dunia ini, sejahat - jahatnya orang dia pasti memiliki KEBAIKAN, sebaik-baiknya orang dia masih memiliki KETIDAKBAIKAN dalam dirinya.


Kehidupan akan menjadi bermakna ketika kita bisa berguna, bermanfaat dan memberi cahaya bagi orang lain, membuat diri bermanfaat tentu didasarkan pada peningkatan kualitas diri, peningkatan kemampuan diri, perenungan terhadap segala hal yang sudah kita lakukan dll. Jika kita mau merenungi semua yang telah terlewat dan jalan panjang yang masih membentang, masihkah kita memelihara sifat tidak baik tersebut dalam diri kita??? semua kembali ke diri masing - masing.

conversation

About Us Antara Urang

A : come here plese! - Cing kadieu euy!
B : you want to talk to me? - Nt dek ngomong ka ana?
A : yes - heueuh.
B : about homework? - Pasti masalah PR nya?
A : no - lain
B : about examination? - ujian atuh?
A : no, I want to talk about us. - lain, ana hayang ngomong mslh urang
B : Us? You and me? Urang? - urang duaan? Nt jeung ana?
A : yes, You love Dewi, don’t you? - enya, nt bogoh ka si Dewi nya?
B : Yes, why? - enya, na kumaha kitu
A : I love her too. - Sarua ana ge bogoh.

hadits mengenai tingkah laku terpuji

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemampuan memahami dan menghayati beberapa hal yang wajib dipatuhi dan wajib dihindari, baik dalam kapasitas sebagai makhluk pribadi maupun sebagai anggota masyarakat tidak bisa terlepas dari pemahaman yang baik terhadap ilmu musthalahul hadits, ilmu bahasa Arab dan ilmu- ilmu lain yang relevan. Makalah ini mencoba menyajikan kajian hadits-hadits Nabi yang digali menurut pandangan para ulama ahli hadits dalam kitab-kitabnya sehingga dapat diperoleh istinbath hukum dan hikmahnya guna dijadikan pedoman bagi kehidupan kita sehari-hari.

B. Tujuan Pembahasan
1. Dapat memahami dan menghayati petunjuk-petunjuk Nabi berkenaan dengan masalah akhlak yang terpuji.
2. Kemampuan memahami dan menghayati beberapa hal yang wajib dipatuhi dan wajib dihindari, baik dalam kapasitas sebagai makhluk pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.

C. Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai hadits-hadits tingkah laku terpuji meliputi: orang yang baik akhlaknya, kejujuran membawa pada kebajikan, yang berhak dihormati, dan berbaikan dengan tetangga.

D. Metodologi dan Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode library research dengan sumber beberapa kitab hadits Nabi SAW. Sedangkan untuk sistematika penulisan, makalah ini dibagi ke dalam tiga bab, yaitu bab satu berisi pendahuluan, bab dua berisi pembahasan materi dan bab tiga berupa penutup.

BAB II
HADITS-HADITS MENGENAI TINGKAH LAKU TERPUJI

A. Teks Hadits
1. Orang yang Baik Akhlaknya


2. Kejujuran Membawa pada Kebijakan


3. Orang yang Paling Berhak Dihormati


4. Berbaikan dengan Tetangga





B. Terjemah Hadits
1. Orang yang Baik Akhlaknya
Dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Merupakan tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan riwayat Turmudzi dan lainnya).

2. Kejujuran Membawa pada Kebijakan
Dari Ibnu Mas`ud ra. dari Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan sesengguhnya kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (Muttafaq alaih).

3. Orang yang Paling Berhak Dihormati
Abu Hurairah ra. Berkata: “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan berkata: ‘Wahai Rasulullah SAW, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ibumu.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Laki-laki itu kembali bertanya, ‘Siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Keempat kalinya, laki-laki itu bertanya, ‘Siapa lagi?’ Kali ini Rasulullah SAW menjawab, ‘Bapakmu.” (Muttafaq alaih).

4. Berbaikan dengan Tetangga
Dari Ibnu Umar dan Aisyah ra. Berkata, Nabi SAW bersabda, “Jibril masih saja mewasiatkannya kepadaku agar menunaikan hak-hak tetangga, hingga aku menyangka ia (Jibril) akan menjadikannya sebagai salah ahli warisnya.” (Muttafaq alaih).
C. Esensi Hadits
Keempat teks yang dikemukakan di atas ditinjau secara istilah termasuk hadits, sebab secara harfiah hadits berarti perkataan atau percakapan, dan termasuk dalam ta`rif (definisi) hadits secara istilah, yaitu segala apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan dan yang semisal dengannya.
Hal ini terbukti dengan terdapatnya lafal “Rasulullah SAW bersabda” pada teks hadits ke-1, ke-2, dan ke-4. Dan lafal “Rasulullah SAW menjawab, ‘Ibumu”pada teks hadits ke-3.
Sedangkan ditinjau secara dilalah (petunjuk), keempat teks tersebut termasuk hadits secara pasti karena teks-teks tersebut terdapat dalam kitab-kitab hadits, antara lain: kitab Syarah al-Arbain an-Nawawiyah, Mukhtasar Shahih Bukhari, dan Riyadlu as-Salihin. Hal ini diperkuat dengan adanya lafal hadits hasan riwayat Turmudzi, dan muttafaq alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim.

D. Unsur Hadits
1. Sanad
Sanad ialah rantaian penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diilustrasikan, maka rantaian sanad keempat hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Pencatat Hadits (Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi) > Penutur 4 > Penutur 3 > Penutur 2 (Tabi'in) > Penutur 1 (Abu Hurairah, Ibnu Mas`Ud, Ibnu Umar, Aisyah) > Rasulullah SAW.




2. Matan
Matan ialah redaksi dari hadits. Dari teks-teks hadits di atas, maka matan hadits bersangkutan adalah sebagai berikut:
a. “Merupakan tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.”
b. “Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan sesengguhnya kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.”
c. Rasulullah SAW menjawab, ‘Ibumu.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Laki-laki itu kembali bertanya, ‘Siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Keempat kalinya, laki-laki itu bertanya, ‘Siapa lagi?’ Kali ini Rasulullah SAW menjawab, ‘Bapakmu.”
d. “Jibril masih saja mewasiatkannya kepadaku agar menunaikan hak-hak tetangga, hingga aku menyangka ia (Jibril) akan menjadikannya sebagai salah ahli warisnya.”

3. Rawi
Rawi adalah kebalikan dari sanad. Adapun jika diilustrasikan, maka rantaian rawi dari keempat hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Penutur 1 (Abu Hurairah, Ibnu Mas`Ud, Ibnu Umar, Aisyah) > Penutur 2 (Tabi'in) > Penutur 3 > Penutur 4 > Pencatat Hadits (Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi).





E. Istinbath Ahkam wa Hikmah
1. Orang yang Baik Akhlaknya
a. Termasuk sifat-sifat orang muslim adalah dia menyibukkan dirinya dengan perkara-perkara yang mulia serta menjauhkan perkara yang hina dan rendah.
b. Pendidikan bagi diri dan perawatannya dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat didalamnya.
c. Menyibukan diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat adalah kesia-siaan dan merupakan pertanda kelemahan iman.
d. Anjuran untuk memanfaatkan waktu dengan sesuatu yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri bagi dunia maupun akhirat.
e. Ikut campur terhadap sesuatu yang bukan urusannya dapat mengakibatkan kepada perpecahan dan pertikaian di antara manusia.

2. Kejujuran Membawa pada Kebijakan
a. Jujur dalam niat dan kehendak.
b. Jujur dalam ucapan.
c. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji.
          •    •     
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya).”

d. Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin, sebagaimana dikatakan oleh Mutharrif, “Jika sama antara batin seorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, ‘Inilah hambaku yang jujur”.
e. Jujur dalam kedudukan agama. Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakal.

3. Orang yang Paling Berhak Dihormati
a. Besarnya hak kedua orang tua, namun didahulukan hak ibu atas bapak. Secara umum, hak kedua orang tua itu sudah dipastikan terus ada, sebagai bentuk terima kasih atas pengorbanan dan pemeliharaan yang diberikan mereka berdua kepada anak. Namun hak ibu lebih kuat dan lebih erat, sebab pengorbanan dan pemeliharaannya terhadap anak lebih banyak dan lebih besar.
b. Kepastian adanya hak kerabat setelah hak kedua orang tua, sesuai dengan susunan kedekatan hubungan mereka. Oleh karena itu, siapa yang lebih dekat maka bagian haknya lebih besar dan lebih kuat. Manusia yang paling besar haknya terhadap laki-laki adalah ibunya dan manusia yang paling besar haknya terhadap perempuan adalah suaminya.

4. Berbaikan dengan Tetangga
a. Wasiat menunaikan hak-hak tetangga
b. Bertetangga yang baik adalah tanda kesempurnaan iman.









F. Problematika Tafhim wa Tatbiq
1. Masalah Keras dan Berlebihan dalam Ibadah
Meninggalkan hal-hal yang dibolehkan karena khawatir akan terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, tidak termasuk sikap keras dan berlebihan, bahkan sikap itu merupakan tanda ketakwaan dan keimanan yang benar.

2. Masalah Kejujuran
Jujur artinya keselarasan antara yang terucap dengan kenyataannya. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau. Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya, dusta, merupakan sifat orang yang munafik.
Imam Ibnul Qayyim berkata, “Iman asasnya adalah kejujuran (kebenaran) dan nifaq asasnya adalah kedustaan. Maka, tidak akan pernah bertemu antara kedustaan dan keimanan melainkan akan saling bertentangan satu sama lain. Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya). Allah berfirman:
         •                 
“Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka.”

3. Yang Berhak Dihormati Setelah Ibu
Juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Adb al-Mufrad dan Imam Ahmad dalam al-Musnad, juga Ibnu Majah dalam as-Sunan dan Hakim dalam al-Mustadrak dan Shahîh Hâkim. Lafalnya sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kemudian memerintahkan kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, lalu kemudian memerintahkan kalian untuk berbuat baik kepada bapak-bapak kalian, baru kemudian memerintahkan kalian untuk berbuat baik kepada orang yang terdekat lalu yang dekat.”
Dalam riwayat Muslim: “Kemudian yang lebih dekat denganmu lalu yang dekat denganmu.” Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dari Abu Rumnah: Aku bertemu dengan Rasulullah SAW dan saat itu aku mendengar beliau bersabda, “Ibumu dan bapakmu, kemudian saudarimu dan saudaramu, kemudian orang yang terdekat denganmu lalu yang dekat denganmu.” Maksud dekat di sini adalah yang dekat hubungan kekerabatannya dengan orang yang berbuat baik tersebut.
Qadhi Iyadh berkata, “Sebagian ulama ragu-ragu dalam menentukan siapa yang didahulukan antara kakek dan saudara, namun sebagian besar dari mereka berpendapat dengan mendahulukan kakek.”
Ibnu Hajar berkata, “Dengan pendapat ini, ulama syafi’iyah memastikan pendirian mereka. Mereka berkata: “Kakek dulu, baru saudara, kemudian didahulukan orang yang mempunyai nisbat (hubungan) dengan ibu bapak atas orang yang mempunyai nisbat dengan salah satunya saja. Kemudian didahulukan kerabat yang mempunyai hubungan rahim, dan di antara mereka didahulukan para mahram atas orang yang bukan mahram, baru kemudian orang-orang yang mendapatkan ashabah dalam waris-mewaris, kemudian orang yang ada hubungan dengan sebab perkawinan, kemudian orang yang ada hubungan dengan sebab wala`(memerdekakan dari perbudakan) baru kemudian tetangga.”
Ibnu Baththal mengisyaratkan bahwa sesuai susunan ini maka kebaktian tidak bisa dilakukan secara sekaligus. Ini sudah jelas. Ada sebuah riwayat yang menunjukkan mendahulukan ibu secara mutlak dalam kebaktian, yaitu riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Nasa`i dan Hakim dari hadits Aisyah ra, bahwa ia pernah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Siapa yang paling besar haknya terhadap perempuan? Beliau menjawab, ‘Suaminya.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau terhadap laki-laki?’ Beliau bersabda, ‘Ibunya.’”
Mendahulukan ibu ini juga diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dan Abu Daud dari hadits riwayat Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ada seorang perempuan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, dulu perutku sebagai tempatnya, puting susuku sebagai tempat minumnya, pangkuanku sebagai tempat istirahatnya, dan sekarang bapaknya menceraikanku bahkan ingin merampas anak ini dariku.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kamu lebih berhak dengan anakmu itu selama kamu tidak menikah.”

4. Tingkatan Tetangga dan Batasan Tetangga
Dalam sebuah hadits disebutkan: “tetangga itu ada tiga, yaitu: tetangga yang memiliki satu hak, yaitu orang musyrik, dan baginya hak tetangga, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu orang muslim, dan baginya hak tetangga dan hak sesama muslim; dan tetangga yang meiliki tiga hak, tetangga muslim dari kerabat dekat, dan baginya hak tetangga, sesama muslim, dan hubungan keluarga.” (HR. at-Thabraani dari Jabir ra.)
Batasan Tetangga menurut Sayidina Ali ra. berkata, “Siapa yang kamu dengar seruan (panggilan)-nya maka ia adalah tetanggamu.” Juga dikatakan, “Siapa yang shalat subuh bersamamu di masjid maka ia termasuk tetanggamu.” Dan riwayat Aisyah ra. disebutkan: “Batasan tetangga adalah empat puluh buah rumah dari setiap arah.”






BAB III
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa poin di antaranya:
1. Seseorang barulah dapat dikategorikan sebagai seorang muslim yang baik jika dia menyibukkan dirinya dengan perkara-perkara yang mulia serta menjauhkan perkara yang hina dan rendah sebagai bentuk refleksi keimananya.
2. Sifat sidiq (jujur) adalah senjata para nabi dalam menegakan agama Allah SWT disamping sifat amanah, tabligh dan fathanah, dan menjadi kunci sukses bagi kita dalam mengarungi kehidupan.
3. Doa orang tua terutama ibu termasuk doa yang mustajabah, oleh karena itu sudah sepantasnya kita menghormati dan menyayangi keduanya.
4. Islam mengatur hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhannya serta manusia dengan sesama makhluk lain termasuk tetangga bahkan termasuk dalam kesempurnaan iman seorang muslim.[]
















Daftar Pustaka


An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf. 2000. Syarah al-Arbain an-Nawawiyah Fi al-Hadits as-Sahih. Surabaya: Al-Hidayah.

An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf. 2003. Riyadlu as-Salihin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Az-Zubaidi, Imam Zainuddin Ahmad Bin Abdul Latif. 1994. Mukhtasar Sahih Bukhari al Musamma al-Tajridussarih li Ahkamil Jami as-Sahih. Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah.

Damanhuri, Al-Ajmi Khalifah al-Huwaij. 2009. Orang Yang Paling Berhak Dihormati. http://www.kaunee.com.

Rahman, Fathur. 2000. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: Al-Ma`Arif.































HADITS-HADITS NABI
SEPUTAR TINGKAH LAKU TERPUJI

Studi Mengenai Hadits Orang yang Baik Akhlaknya, Kejujuran Membawa pada Kebajikan, Orang yang Berhak Dihormati, dan Berbaikan dengan Tetangga


M A K A L A H
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hadits dan Pembelajaran



Dosen Pembimbing:
Acep Ruskandar, S.Pd.I, M.Ag



Disusun Oleh:
Nama : Sahlan Permana
NIM : B2007807
Kelas : PAI VIII



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AT-TAQWA
B A N D U N G
2 0 0 9



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah SWT, Tuhan pengurus seluruh alam, atas berkah dan karunia-Nyalah makalah yang berjudul:“Hadits-hadits Nabi Seputar Tingkah Laku Terpuji; Studi Mengenai Hadits Orang yang Baik Akhlaknya, Kejujuran Membawa pada Kebajikan, Orang yang Berhak Dihormati, dan Berbaikan dengan Tetangga,” dapat terselesaikan tepat waktu. Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada guru besar umat muslim yaitu Nabi Muhammad SAW, beserta seluruh keluarga dan sahabat serta pengikut ajarannya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hadits, dan merupakan pembahasan lanjutan dari materi sebelumnya. Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur`an, maka kajian mengenai hadits pun menjadi sangat urgen dalam rangka mendapatkan pedoman hidup yang lengkap dengan pemahaman yang benar.
Semoga makalah ini mampu memberikan pengetahuan yang lebih luas khususnya bagi yang telah mengetahuinya dan menjadi wawasan yang sangat berharga bagi yang baru mengetahuinya. Kekurangan di setiap halaman, bab dan kandungan makalah menunjukan kelemahan penyusun yang masih dalam tahap belajar. Semoga bermanfaat.

Cimahi, April 2009

penyusun









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................... ii

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ....................................................... 1
B. Tujuan Pembahasan .............................................................. 1
C. Perumusan Masalah .............................................................. 1
D. Metodologi dan Sistematika Penulisan ................................. 1

BAB II
HADITS-HADITS MENGENAI TINGKAH LAKU TERPUJI
A. Teks Hadits ………………..…………………………......... 2
B. Terjemah Hadits ..…...…………………………………...... 3
C. Esensi Hadits ………..……………………………….......... 4
D. Unsur hadits ……………………………………………….. 4
E. Istibath ahkam wa hikmah ………………………………… 6
F. Problematika Tadhim wa Tatbiq ………………………….. 8

BAB III
KESIMPULAN DAN IMPIKASI …........................................ 11

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 04 Mei 2010

Senandung Lagu Sepotong Kayu

SEPOTONG KAYU

Sepohon kayu daunnya rimbun
Lebat bunganya serta buahnya
Walaupun hidup seribu tahun … 2x
Bila tak sembahyang apa gunanya … 2x

Kami bekerja sehari-hari
Untuk belanja rumah sendiri
Walaupun hidup seribu tahun … 2x
Bila tak sembahyang apa gunanya …2x

Kami sembahyang fardhu sembahyang
Sunnah pun ada bukan sembarang
Supaya Allah menjadi sayang… 2x
Kami bekerja hati nan riang… 2x

Kami sembahyang lima-lah waktu
Siang dan malam sudahlah tentu
Hidup di kubur yatim piatu … 2x
Tinggalah seorang dipukul dipalu … 2x

Dipukul dipalu sehari-hari
Barulah ia sadarkan diri
Hidup di dunia tiada berarti …2x
Akhirat di sana sangatlah rugi …2x

Ampun Tuan Kabir

Kacaritakeun dina tahun 70-an aya TKI urang Sunda, duka Cianjur duka Sukabumi daerah asalna teh, manehna bubuara jadi TKI ka nagara Timur Tengah nu katelah jazirah Arab tea.
Sakitu geus kawilang lila manehna bubuara diditu, tapi angger kana basa Arab mah manehna teh teu ngarti bae. Nepi ka hiji mangsa manehna digeroan ku dununganana, digelendeng pedah loba nyieun kasalahan dina gawena nu teu pira ngan saukur purah beberes imah.
Digelendeng ku dununganana kitu teh, ceuk sangkaan manehna mah keur didoakeun pedah make basa Arab. Tiap dunungannana ngarenghap manehna teu eureun-eureun ngucapkeun amiin… amiin.. amin..
Dununganana nu tadina mah teu pati emosi jadi ngarasa diheureuykeun, nyaho keur ngambek kalahkah diaminan.
Antukna si dunungan teh ngomong : “Dasar Bahlul…”
(bari ngadengungkeun sirah urang Si TKI tea).
ari si TKI tea kalahka ngomong : “ampun tuan kabir 2x…”
(maksudna mah : “ampun tuan besar..2x”)
Anu sok padahal lamun diartikeun kana basa Arab mah kecap ampun tuan kabir teh nyaeta ampun = irung, tuan kabir = tuan besar…
jadi kahartina ku urang Arab mah irung tuan nambru/gede..2x
Atuh beuki ngambeuk eta orang Arab teh .. nepika eta TKI tea ditampiling bari diusir ti imah na..

Tah ieu teh akibat urang nu bodo teu daek alewoh, akhirna jadi bodo katotoloyo…