Kamis, 06 Mei 2010

Fiqih dan Ushul Fiqih

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengungkap tentang berbagai metode yang dipergunakan oleh para mujtahid dalam menggali dan manapak sebuah hukum syari`at dari sumbernya yang telah dinashkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Atas dasar nash syar`i para mujtahid mengambil `illat (alasan) yang menjadi dasar penetapan hukum dalam mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama adanya syari`at ini. Ushul fiqih ini pun, merupakan ilmu yang mampu menguraikan dasar dan metode penetapan hukum taklif, yakni penempatan manusia sebagai subjek hukum yang mampu mengaktualisasikan serta menetapkan kapan dan dalam kondisi bagaimana manusia harus berpegang pada sebuah hukum.

B. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan yang diharapkan dapat tercapai antara lain :
1. Memahami perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih.
2. Mengetahui objek pembahasan, faedah dan tujuan serta ruang lingkup pembahasan ushul fiqih.

C. Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah bagaimana langkah awal memahami ushul fiqih melalui pengkajian ta`rif (definisi), tujuan, objek pembahasan dan ruang lingkup pembahasannya guna memberikan dasar yang baik dalam rangka memahami lebih lanjut ilmu ushul fiqih ini.

D. Metodologi Dan Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode library research dengan sumber beberapa kitab ushul fiqih. Sedangkan untuk sistematika penulisan, makalah ini dibagi ke dalam tiga bab, yaitu bab satu berisi pendahuluan, bab dua berisi pembahasan materi dan bab tiga berupa penutup.


E. Mind Maping














Gb. Pemetaan Pembahasan
















BAB II
FIQIH DAN USHUL FIQIH

A. Definisi Fiqih dan Ushul Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul ( ) dan fiqih ( ). Dalam bahasa Arab, kata ushul merupakan jama` dari ashl ( ) yang artinya fondasi sesuatu. Sedangkan fiqih ( ) berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan penggerakan potensi akal.
Secara terminologi, kata ashl ( ) mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. Dalil ( ) yang berarti landasan hukum, seperti ungkapan para ulama ushul fiqih : “Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya, yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-Qur`an dan Sunnah.
2. Qaidah ( ) yang berarti dasar atau fondasi, seperti sabda Rasulullah SAW :

Artinya : “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih ( ) yang berarti yang terkuat, seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :

Artinya : “Yang terkuat dari kandungan suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
4. Far`un ( ) yang berarti cabang.

Artinya : “Anak adalah cabang dari ayah.”
5. Mustahab ( ) yang berati memberlakukan hukum yang ada sejak semula, selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang telah berwudhu meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudhunya, tetapi ia merasa yakin belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Atas dasar keyakinan ini, ia tetap dianggap suci (tidak batal wudhu).


Adapun pengertian kata fiqih ( ) secara terminologi adalah sebagi berikut :

Artinya : “Mengetahui hukum-hukum syara` yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

Menurut istilah para ahli hukum Islam, fiqih diartikan sebagai hukum-hukum syari`at yang bersifat amaliah, yang telah diistinbatkan (disimpulkan) oleh para mujtahid dari dalil-dalil syar`i yang terperinci.
Sebagai salah satu bidang ilmu, ada dua definisi ushul fiqih yang dikemukakan ulama Syafi`iyah dan jumhur ulama. Ulama Syafi`iyah mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut :

Artinya : “Mengetahui dalil-dalil fiqih secara global dan cara mengemukakannya serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).”

Definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi`iyah menunjukan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), seperti kehujjahan ijma` dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir daripada hadits ahad dan mendahulukan nash daripada zahir. Dalam ushul fiqih dibahas pula syarat-syarat orang yang menggali hukum dari dalil. Untuk yang disebutkan terakhir ini menurut ulama Syafi`iyah, dalam pembahasan ushul fiqih juga dibahas syarat-syarat mujtahid dan persoalan yang berkaitan dengan masalah taqlid.
Jumhur ulama ushul fiqih yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan hanabilah mendefinisikan ushul fiqih dengan :

Artinya : “Mengetahui kaidah-kaidah kulli (umum) yang dapat dipergunakan untuk mengistinbatkan hukum-hukum syara` yang bersifat amaliah melalui dalil-dalilnya yang rinci.”
Definisi yang dikemukakan jumhur ulama ini, menekankan bahwa ushul fiqih adalah bagaimana menggunakan kaidah-kaidah umum ushul fiqih. Contohnya adalah sebagai berikut :
1. Al-Qur`an dan Sunnah adalah dalil yang dapat dijadikan hujjah.
2. Dalil yang berstatus nash didahulukan daripada zahir.
3. Hadits mutawatir lebih didahulukan daripada hadits ahad.
4. Kaidah umum :

Artinya : “Perintah itu mengandung kewajiban.”
5. Kaidah lainnya :

Artinya : “Larangan itu mengandung keharaman.”

Dari kaidah-kaidah umum ini terkandung hukum-hukum rinci yang tidak terhitung jumlahnya. Ahli ushul fiqih tidak mempersoalkan dalil dan kandungannya secara rinci, melainkan membahas dalil-dalil kulli (umum) dan kandungannya sehingga ditetapkan kaidah-kaidah kulli (kaidah umum). Untuk itu, pembahasan tentang mujtahid secara otomatis sudah termasuk dalam definisi tersebut tanpa harus mengungkapkannya secara tegas.
Dengan demikian, ushul fiqih berarti kumpulan kaidah yang dipakai oleh para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum-hukum syari`at dari dalil-dalilnya yang tafsili (terperinci).
Yang dimaksud dengan kaidah adalah kaidah yang disimpulkan dari bahasa Arab, seperti kaidah perintah menunjukan hukum wajib, larangan menunjukan hukum haram, dan sebagainya.
Kaidah-kaidah tersebut mengandung :
1. Dalil-dali syar`iyah kulliyah yang dipakai sebagai dasar hukum syara`, seperti Al-Qur`an, As-Sunnah, dan sebagainya.
2. Cara-cara mengistinbatkan hukum serta cara mengambil dalil darinya.


3. Hukum-hukum syar`iyah kulliyah yang diistinbatkan dari dalil-dalil tersebut seperti wajib, haram, dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, misalnya: orang yang dibebani hukum, orang yang menetapkan hukum, dan perbuatan hukum itu sendiri.
4. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beristinbat hukum dari dalil-dalilnya, yaitu para mujtahid.

B. Objek Pembahasan
Objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dari segi dapat diterapkan kepadanya hukum-hukum syari`at. Seorang ulama fiqih membahas tentang jual beli si mukallaf, sewa menyewanya, penggadaiannya, perwakilannya, shalatnya, puasanya, hajinya, pembunuhannya, tuduhannya, pencuriannya, pengakuannya, wakafnya dan sebagainya untuk mengetahui hukum syari`at dari setiap perbuatan ini.
Adapun objek pembahasan ushul fiqih adalah syari`at yang bersifat kulli (umum) dari segi dapat ditarik daripadanya hukum-hukum yang bersifat kulli (umum). Para ulama ushul fiqih membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, kata-kata umum dan apa yang ditunjukannya, amar (perintah) dan apa yang ditunjukannya, demikianlah seterusnya.
Menurut H.A. Djazuli, objek ushul fiqih adalah metode-metode atau kaidah-kaidah untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara`. Dalam hal ini terkait empat permasalahan pokok, yaitu :
1. Hukum syara` (al-hukmu syar`i)
2. Hakim dan dalil-dalil syara` (al-hakim wa adillatusyar`iyah)
3. Perbuatan mukallaf (mahkum fih)
4. Mukallaf (mahkum `alaih)
Para ulama ahli fiqih (fuqaha`) pada umumnya memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kaidah kulli (kaidah umum) ialah :

Artinya : “Hukum kulli (umum) yang berlaku pada semua bagian atau cabang-cabangnya.”


Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, dikehendaki dengan kaidah fiqih ialah kaidah-kaidah hukum yang bersifat kulliyah, yang dipetik dari dalil-dalil kulliyah yaitu ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjadi pokok kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan banyak juz`iyah dan dari maksud syara` dalam meletakan mukallaf di bawah beban taklif dan dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri` dan hikmah-hikmahnya.

C. Faedah dan Tujuan Ushul Fiqih
Faedah yang dituju dengan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari`at atas perbuatan manusia dan perkataannya. Fiqih tempat kembali seorang kadli (hakim) dalam mengadili suatu perkara, seorang mufti dalam memberi fatwa dan tempat kembali setiap mukallaf untuk mengetahui hukum syari`at bagi perbuatan dan ucapannya.
Adapun faedah yang dituju dengan ilmu ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori terhadap dalil-dalil yang terperinci untuk memperoleh hukum-hukum syari`at yang ditunjukannya.
Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan itu dapat dipahami apa-apa yang telah pernah diistinbatkan oleh para ulama mujtahid dan mampu mengadakan perbandingan antara madzhab-madzhab yang berbeda-beda mengenai kejadian tertentu. Karena pemahaman yang sesungguhnya terhadap hukum dan perbandingan antara dua hukum yang berbeda tidaklah mungkin, kecuali dengan pemahaman dalil dan cara mengistinbatkan hukum dari dalilnya.
Menurut Abdul Wahab Khalaf, tujuan ushul fiqih adalah :

Artinya :“Tujuan pembahasan ilmu ushul fiqih ialah dsalil-dalil syara` umum yang akan menetapkan hukum-hukum yang kulli atau umum.”






D. Ruang Lingkup Pembahasan
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih, maka Muhammad Al-Zuhaili (seorang ahli fiqih dan ushul fiqih dari Syiria) mengatakan bahwa yang menjadi objek pembahasan ushul fiqih yang dapat membedakan dengan kajian fiqih adalah sebagai berikut :
1. Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara`, baik yang disepakati (seperti kehujjahan Al-Qur`an dan Sunnah), maupun yang diperselisihkan (seperti kehujjahan istihsan dan maslahah al-mursalah).
2. Mencari jalan keluar dari dalil-dalil yang secara zahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami` wa al-taufiq (pengompromian dalil), tarjih (penguatan salah satu dalil yang bertentangan), tasaqut al-dalalain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan).
3. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
4. Pembahasan tentang hukum syara`, yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, memilih antara berbuat atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani, batal, azimah dan rukhsah. Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (hakim), orang yang dibebani kuman (mahkum alaih), ketetapan hukum dan syarat-syarat serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
5. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan caran menggunakannya dalam mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash (ayat atau hadits).

Ilmu ushul fiqih menyelidiki keadaan dalil-dalil syara` dan menyelidiki bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan dalam ushul fiqih ialah dalil-dalil syara` dari segi penunjukannya pada hukum atas perbuatan seorang mukallaf.



Ahli ushul fiqih berbicara tentang Al-Qur`an dan Sunnah dari segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, hahi, `am, khas, mutlaq dan muqayad. Mereka membicarakan tentang ijma`, qiyas, istihsan, istishab, mafhum, maslahatul mursalah, syari`at yang ditetapkan bagi umat terdahulu, yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf.
Demikianlah para ahli ushul membahas lafal amar dari segi pengertian aslinya yang menunjukan wajib, lafal nahi dari segi pengertian aslinya yang menunjukan haram, lafal umum (`am) yang pengertiannya meliputi semua yang dapat dimasukan dalam pengertian itu, lafal mutlaq dilaksanakan menurut arti aslinya demikian pula lafal muqayad. Maka untuk semua itu mereka tuangkan dalam kaidah tertentu yang dinamakan kaidah hukum umum (hukum kulli) yang diambil dari sumber atau dalil umum (dalil kulli).
Para fuqaha (ulama ahli fiqih) menjadikan kaidah hukum kulli sebagai dasar menetapkan hukum pada kasus tertentu. Umpamanya dari kaidah ( ) diterapkan dalam perjanjian yang bersumber dari ayat yang berbunyi :
    
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Lafadz awfuu adalah fiil amar (kata perintah) yang menunjukan perintah mengerjakan bagi jama` mudzakar mukhatab (orang kedua jamak) yang mengikuti wajan af`ala-yuf`ilu, maka berdasarkan kaidah al-amru lil wujub ditetapkanlah hukum memenuhi janji adalah wajib.
Kemudian dalam ayat yang berbunyi :
       
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, ...”

Lafadz laa yaskhor adalah fiil nahi (kata larangan) yang menunjukan larangan mengerjakan bagi mufrad mudzakar ghaib (orang ketiga tunggal) yang mengikuti wajan fa`ala-yaf`alu, maka berdasarkan kaidah umum ( ) ditetapkanlah bahwa merasa berbangga dan mengolok-olok golongan lain itu hukumnya haram.
Kemudian dalam firman Allah yang berbunyi :
  •
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, ...”

Berdasarkan keumuman ayat ini yaitu kata ummahat, yang berupa isim ma`rifat susunan kalimat idhafah (kalimat majemuk) yang sudah menunjukan kepada sesuatu perkara yang sudah tertentu tetapi masih umum, maka ditetapkan bahwa setiap ibu (baik ibu kandung maupun ibu sepersusuan), nenek, terus naik ke atasnya haram dinikahi.
Kemudian dalam firman Allah yang berbunyi :
 
Artinya : “... Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak, ...”

Berdasarkan kemutlakan ayat ini yaitu kata raqabatin, yang berupa isim nakirah yaitu kata yang menunjukan kepada sesuatu perkara yang tidak tertentu dan masih umum, maka ditetapkanlah bahwa pembayaran kifarat itu mencukupi dengan memerdekakan seorang hamba sahaya yang mana saja, baik muslim ataupun bukan muslim.
Dari uraian di atas jelaslah perbedaan dalil kulli dan dalil juz`i, hukum kulli dan hukum juz`i. Dalil kulli ialah dalil umum yang dapat dimasukan ke dalamnya beberapa kasus tertentu seperti amar, nahi, `am , mutlaq, ijma dan qiyas. Amar dikatakan hukum kulli karena dapat dimasulkan semua lafal yang menunjukan perintah. Nahi dikatakan hukum kulli karena dapat dimasukan ke dalamnya semua yang menunjukan larangan. Amar dinamakan dalil kulli, sedangkan nash yang mengandung lafal amar dinamakan dalil juz`i. Demikian juga nahi dinamakan dalil kulli dan nash yang mengandung lafal nahi dinamakan dalil juz`i.
Hukum kulli ialah hukum umum yang masuk ke dalamnya beberapa macam, seperti wajib, haram, sah, batal, dan sebagainya. Wajib dinamakan hukum kulli karena ke dalamnya dapat dimasukan berbagai perbuatan yang wajib, umpamanya wajib memenuhi janji, wajib mengadakan saksi dalam perkawinan. Haram adalah hukum kulli yang masuk ke dalamnya beberapa macam perbuatan yang diharamkan, seperti haram berbuat zina, haram menuduh berbuat zina, haram mencuri, haram membunuh, dan sebagainya. Haram atau wajib yang berlaku pada perbuatan tertentu dinamakan hukum juz`i.
Ahli ushul tidak membahas dalil juz`i dan tidak pula membahas hukum juz`i, namun yang mereka bahas adalah dalil dan hukum kulli yang diletakan dalam kaidah umum yang dapat diterapkan oleh para fuqaha pada setiap kasus. Sebaliknya para fuqaha tidak membahas dalil dan hukum kulli, namun yang mereka bahas adalah dali dan hukum juz`i.[]

























BAB III
PENUTUP

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Fiqih adalah ilmu tentang amaliah (positif), sedangkan Ushul Fiqih adalah merupakan ilmu yang membahas kaidah-kaidah mengenai metode yang harus ditempuh dalam menetapkan hukum. Dengan demikian Ushul Fiqih merupakan standar prosedur atau alat untuk memahami sumber hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits dan memempati posisi penting dalam pengembangan kehidupan beragama yang sesuai dengan tuntutan syari`at.[]
















Daftar Pustaka


Ahmad, Zaenal Abidin. 1974. Ushul Fiqih. Bulan Bintang. Jakarta.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 1984. Pengantar Hukum Islam. Bulan Bintang. Jakarta.

Dzajuli, H.A. 2000. Ushul Fiqih Metodologi Hukum Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Gayalaini, Mustafa. 2003. Jamiuddurus Al-Arabiyah. Al-Maktabah Al-Asriyah. Beirut.

Khallaf, Abdul Wahab. 1992. Ilmu Ushul Fiqih. Rineka Cipta. Jakarta.

Ma`sum, Muhammad. tt. Al-Amtsilatu At-Tasrifiyah. Maktabah Salim Nabhan. Surabaya.

Mudjib, Abdul. 1992. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qawaidul Fiqhiyyah). Kalam Mulia. Jakarta.

Uman, Chairul. 1998. Ushul Fiqih 1. Pustaka Setia. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar